Benarkah wudhu tanpa niat tidak sah?

 

Niat merupakan pembeda antara perbuatan ibadah dengan rutinitas biasa. Niat juga sebagai pembeda antara ibadah satu dengan ibadah lainnya. 

Berdasarkan al-Qur'an dan Hadis, maka sahnya suatu ibadah itu apabila disertai dengan niat pada waktu mengerjakannya. Jumhur Ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa niat termasuk fardhunya wudhu, artinya wudhu tanpa niat tidak sah, karena niat merupakan rukun dan syarat sah wudhu. Demikian pendapat Imam Syafi'i, Imam Maliki dan Imam Hambali. 

Sementara Imam Hanafi berpendapat bahwa niat wudhu adalah sunnah,yaitu agar mendapat pahala dari ibadah tersebut. Pendapat tersebut berdasarkan sejumlah alasan sebagai berikut:

  1. Dalam ayat wudhu tidak disebutkan wajibnya niat, hanya diwajibkan membasuh keempat anggota wudhu (muka, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala dan kedua kaki sampai mata kaki).
  2. Tidak ada nash qath'i yang mewajibkan niat wudhu.
  3. Qiyas, yaitu menyamakan wudhu dengan mencuci, seperti mencuci najis, muka, kaki, baju dan lainnya.
  4. Wudhu merupakan perantara shalat bukan dzatnya shalat, sedangkan niat diwajibkan dalam dzatnya shalat, bukan pada perantaranya, maka tidak wajib niat dalam wudhu.

Selanjutnya Wahbah Az-Zuhali dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu menyebutkan bahwa "pendapat yang paling benar adalah yang mengatakan niat adalah fardhunya wudhu, karena sejalan dengan al-Qur'an dan Hadis Nabi SAW, yaitu berdasarkan sejumlah diantaranya:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar supaya beribadah kepada Allah dengan disertai dengan niat ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama...

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ayat dan Hadis ini adalah landasan utama tentang wajibnya niat dalam ibadah, termasuk wudhu, salat, puasa, dan lainnya. Setiap perbuatan ibadah tidak sah bila tidak disertai dengan niat pada waktu mengerjakannya. Maka dalam hal ini yang diikuti adalah syariat, bukan pendapat (ijtihad). Kecuali pendapat tersebut berdasarkan dalil yang kuat.  Al-Qur'an dan hadis adalah hujjah dalam syariah, maka apabila pendapat atau hasil ijtihad beseberangan dengan kedua dalil tersebut, maka lebih mengutamakan pendapat yang tidak berseberangan dengan keduanya, yaitu wajibnya niat dalam ibadah.

Wallahu a'lam bishawab

Posting Komentar

0 Komentar